Dompu
, - Diberitahukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Dompu, melalui media ini.

Kantor Samsat Dompu mengkonfirmasi kehilangan Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) satu unit Kendaraan Roda Dua dengan Nomor Polisi EA 1931 NZ, Rabu (17/4/2024), pukul 10.00 wita.

Kanit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Dompu Ipda I Putu Mahardika, SH., menjelaskan terkait kehilangan BPKB Kendaraan roda empat yang dimaksud yaitu Mobil pribadi yang memiliki Nomor Rangka: MHDESL413SJ-1491**, ini juga memiliki Nomor Mesin: G13C-1491**, Nomor BPKB: -, atas nama Haerun.

Terkait kehilangan, Manajemen Perusahaan (Pelapor) beralamat di Dusun Legara, Desa Katua, Kecamatan Dompu, mengaku telah melaporkan terkait kehilangan BPKB tersebut, hilang pada sejak hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 pukul 09.30 Wita di wilayah hukum Polres Dompu sesuai Laporan Polisi Nomor: SKTKL/. 420 /III/2024/NTB/Res.

"BPKB tersebut tidak dalam keadaan bermasalah atau disengketakan dengan pihak manapun," tuturnya.

Pihak Satlantas Polres Dompu, berharap ada masyarakat yang menemukan BPKB Mobil tersebut agar segera mendatangi Kantor Samsat Terdekat atau mengantarkan langsung ke Kantor Samsat Dompu, Jln. Syech Abdul Gani., Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. 84212, Indonesia.

"Bagi masyarakat yang menemukan, kami sangat mengharapkan bantuannya untuk memberitahukan kepada kami," harapnya.(TN).