Dompu
,- Maraknya aksi massa yang berujung adanya tindakan memblokir jalan di wilayah Hukum Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) belakangan ini praktis menjadi sorotan khusus berbagai elemen masyarakat. 

Tak terkecuali langkah dan tindakan yang ditempuh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian khususnya Polres Dompu saat menghadapi situasi dan kondisi massa saat aksi.

Betapa tidak, dalam rentetan aksi yang digelar, dinilai bahwa pemblokiran jalan kerap kali dipicu lantaran persoalan sepele. Sementara di sisi lain, dampak dari adanya aksi yang mengatasnamakan 'aspirasi' ini, kebanyakan tak mempertimbangkan dampak dan akibatnya.

Menanggapi fenomena yang 'konon' telah disebut 'panggung' sebagian oknum atas nama rakyat tersebut, salah satu Elemen Masyarakat Lembaga Advokasi Pembangunan dan Informatika (LAPI) Dompu mengungkapkan keprihatinannya sekaligus mengapresiasi langkah dan tindakan aparat dalam hal ini Polres Dompu, Senin (22/4/2024) sekira pukul 19.30 Wita.

Ketua LSM-LAPI Dompu, Syamsudin, S.E., pada media ini dalam paparannya menyayangkan aksi demi aksi yang timbul akhir-akhir ini baik berupa aksi blokir jalan maupun aksi massa dalam bentuk demonstrasi dan langkah Kepolisian yang dinilainya patut dan wajar saat mencegah, menengahi hingga membubarkan massa aksi.

"Dengan maraknya aksi demontrasi yang terjadi di daerah kabupaten Dompu, kami sebagai bagian dari elemen muda Dompu yang tergabung dalam LAPI -Dompu, mendukung langkah Kapolres Dompu untuk bertindak tegas terutama dalam UNRAS memblokir jalan dan merusak fasilitas umum," ujarnya.

Some juga meminta pada Polres Dompu agar dari langkah tersebut perlu lebih tegas lagi dengan tujuan agar daerah terjaga kondusifitas, instabilitas sehingga masyarakat merasa nyaman dalam beraktivitas.

"Penangkapan dan penanganan sistem burung elang harus dilakukan segera di daerah ini karena kemanjaan dari UNRAS tidak lagi semena mena, angkut ke Polda saja...," tandasnya penuh semangat.

Untuk itu, Pria berjuluk Some Bintang ini pun berharap agar Kabupaten Dompu bebas dari Aksi Demonstrasi, unjuk rasa berujung pemblokiran jalan yang menurutnya sudah tidak terlalu efektif lagi dalam menyampaikan aspirasi. 

Ia juga mengingatkan bahwa dalam Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menutup jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa ijin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, tanpa ijin dapat dikenakan pidana maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara.(TN).