Dompu,- Kepala Kepolisian Resort Dompu AKBP. Zulkarnain S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Jamaluddin, S.Sos dan juga Kasat Narkoba Iptu Muhamad Sofyan Hidayat S.Sos serta Kasat Reskrim Iptu Ramli SH menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) hasil operasi pekat Rinjani 2024 bertempat di Mapolres Dompu, Sabtu(6/4/24) pukul 09.30 Wita.
Kapolres Dompu dalam press realis mengatakan, bahwa pada Hari Senin tertanggal 26 Februari Tahun 2024 sampai dengan hari minggu 10 Maret 2024 Satuan Resnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan pengungkapan kasus minuman keras dengan jumlah 5 Kasus/Lp, dengan rincian 2 LP dan 3 LP non target operasi (TO).
“Terlapor sebanyak 5 orang dan kelima orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” papar Kapolres Dompu.
Lanjut Kapolres, " Untuk terlapor pertama berinisial NR (IRT), usia 42 Tahun dengan barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 3 botol bir bintang, 3 botol arak racikan dan satu botol arak Bali. Kemudian terlapor kedua berinisial SNPI Pria usia sekitar 40 Tahun dengan barang bukti yang berhasil di amankan 1(satu) jirigen ukuran 20 liter miras jenis Brem," lanjutnya.
" Sementara tersangka atau terlapor lain masing-masing inisial WTN wanita umur 54 tahun, berprofesi sebagai karyawan swasta, dan terlapor ke empat inisial KTN (IRT) merupakan pemain lama yang biasa dijuluki dengan sebutan juragan bir Bintang, dan terlapor ke lima berinisial JNR (IRT). Adapun masing-masing barang bukti yang berhasil di amankan antara lain 4 botol Bir Bintang, 14 botol bir bintang dan 12 botol miras jenis bir bintang serta Anggur Merah,” jelas Zulkarnain.
" Untuk barang bukti berupa minuman keras (Miras) yang sudah diamankan, akan dilakukan pemusnahan Hari ini juga sesuai ketentuan hukum yang berlaku." Tutup Kapolres Dompu. (TN)