Bupati Dompu H. Kader Jaelani Bersama Ketua DPRD Dompu H. Andi Bachtiar A.Md.,Par.
Dompu,- Penyampaian secara resmi raperda usulan pemerintah, merupakan bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah, yang selanjutnya akan dibahas secara bersama antara pihak pemerintah dan pihak legislatif (DPRD).
Pada Jumat, (31/05/2024). Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Dompu, Bupati Dompu H. Kader Jaelani serara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah kepada pihak legislatif.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Bupati Dompu, Pimpinan dan Anggota DPRD Dompu, Forkopimda, Sekda dan Pejabat Struktural Lingkup Pemda Dompu, Pimpinan Perangkat Daerah dan elemen penting lainnya.
Ada 3 (tiga) Raperda yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah, yang akan disahkan dalam sidang paripurna hari ini, adapun keenam raperda tersebut adalah :
1. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dompu tahun 2011 – 2031.
2. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
3. Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (rpjpd) tahun 2025 – 2045.
Dari daftar raperda yang diusulkan dimaksud, kiranya dapat dibahas dan diselesaikan, untuk menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Dompu Tahun 2024.
Setelah Rapat Paripurna, penyampaian secara resmi beberapa raperda diatas, akan dilanjutkan dengan pembahasan secara bersama antara pemerintah daerah dan legislatif.
Hasil dari pembahasan ini, akan difasilitasi kembali dengan pihak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk mendapatkan koreksi, masukan, saran dan pendapat, sesuai dengan kaidah penyusunan produk hukum daerah.
Beberapa raperda diatas, secara substansi memiliki nilai strategis, dalam kesinambungan pelaksanaan pembangunan daerah, sehingga dipandang perlu untuk mendapatkan perhatian lebih dari legislatif, khususnya, badan pembentuk peraturan daerah DPRD Kabupaten Dompu. Selain itu raperda ini menjadi landasan hukum dalam pengambilan kebijakan pemerintah daerah kedepannya.
Bupati AKJ dalam sambutannya berharap dalam proses pembahasan raperda ini, dapat berjalan lancar, sehingga raperda yang disahkan nantinya, dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Dompu, yang akan membahas dan menyelesaikan raperda yang diusulkan, baik oleh pemerintah maupun yang diusulkan atas inisiatif DPRD sendiri, untuk menjadi perda.
Hal ini menjadi bagian dari kebersamaan dan sinergisitas, antara pemerintah daerah dengan legislatif, untuk menyukseskan berbagai agenda Pembangunan yang bertujuan memajukan dan mensejahterakan masyarakat dan daerah.
Terpantau Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian secara resmi rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah Tahun 2024 berjalan aman dan lancar.(TN).
Sumber : Diskominfo Dompu.