Mataram
, -- Dua wartawan senior di Nusa Tenggara Barat, HM Syukur (Pemimpin Umum Radar Mandalika) dan Yogi Hadi Ismanto (Lombok TV) dinyatakan lulus sebagai ahli Pers oleh Dewan Pers.

Itu tertuang dalam keputusan Dewan Pers tertanggal 20 Mei 2024 tentang hasil ujian penyegaran dan pelatihan ahli Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS. 

Sekadar informasi, Ketua SMSI NTB yang kerap dipanggil Abdus Syukur dan Yogi Hadi Ismanto bersama 30 wartawan senior seluruh Indonesia mengikuti pelatihan dan penyegaran calon ahli Dewan Pers pada 2-4 Oktober 2023 di Swss-Bellhotel Makassar.

Kemudian sesuai pengumuman yang dikeluarkan Dewan Pers dari 30 peserta tercatat hanya 22 orang yang dinyatakan lulus.

Ke-22 wartawan yang berhak menyandang predikat ahli pers itu, Arif Supriyono, Azhari Bahariawan Thalib, Charles Siahaan, Dian, Dion DB Putra, Erick Tanjung, Gino Franki Hadi, Hasanuddin Djadin, HM Syukur, Lestantya R. Baskoro.

Selanjutnya, Mahmud Ici, Naska Mahmud Nabhan, Nawawi Bahrudin, Nurcholis Basyari, Nurdin Amir, Ray Wijaya, Riyanto Witjaksono, Saibansah Dardani, Sarjono. Juga ada Syamsul Huda M Suhari, Upi Asmaradhana dan Yogi Hadi Ismanto. 

Saat membuka pelatihan dan penyegaran ahli Pers Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta disusun Standar Kompetensi Ahli Pers terkait dengan konflik berita dan perlindungan wartawan. Perlu dibuat standa. "Jangan sampai ahli pers punya persepsi yang berbeda dengan UU No 4, UU ITE, dan UU data pribadi,” tegasnya.

Standarisasi ini, ujar Ninik, juga dapat mengatur bagaimana penanganan terhadap wartawan yang sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan yang belum. “Bagaimana menangani wartawan yang bergabung di perusahaan pers terverifikasi dan yang belum, ada di dalam standar itu semua,” katanya.

Pentingnya Standar Kompetensi Ahli Pers ini lanjutnya sejalan dengan temuan bahwa respon anak muda terhadap Dewan Pers saat ini meningkat tajam. “Saya rapat dengan Komisi Informasi dan Komunikasi, di medsos, respons anak muda terhadap Dewan Pers, terhadap pers, meningkat tajam, hampir 500 persen, dibandingkan periode sebelumnya,” ujar Ninik.

Diminta komentar tentang kelulusannya sebagai ahli Pers, HM Syukur menyatakan sesuai namanya bersyukur dan siap menjalankan amanah dari Dewan Pers.

 "Alhamdulillah, sekarang NTB punya dua ahli Pers Dewan Pers sepeninggal tokoh Pers H Ismail Husni yang juga ahli Pers," kata Abdus Syukur yang juga salah satu dari dua penguji UKW di NTB. 

Selanjutnya para ahli Pers Dewan Pers diharuskan menandatangani surat pernyataan Independensi yang berisi tiga point penting. Pertama, bersedia untuk sewaktu-waktu ditugaskan sebagai Ahli Pers berdasarkan 

Surat Tugas dari Dewan Pers. Kedua, mampu bersikap independen, adil, dan obyektif dalam menjalankan tugas sebagai Ahli Pers dan yang ketiga, idak menjadi bagian di partai politik, anggota legislatif atau pejabat di pemerintahan tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. (red)