Kota Bima, NTB (15 Mei 2024) - Personel Polres Bima Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar gas bersubsidi di RT 01 RW 01 Lingkungan Lela, Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Dalam operasi ini, AR (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas non-subsidi dan mencampurnya dengan benda lain untuk dijual.
Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa AR melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kronologi kejadian bermula ketika anggota Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bima Kota menerima informasi dari masyarakat tentang kegiatan ilegal di rumah AR. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati AR sedang mengangkut tabung gas LPG non-subsidi hasil oplosan ke dalam mobil Suzuki New Carry. Polisi kemudian membuntuti AR hingga Pasar Senggol Kota Bima, di mana AR diamankan bersama mobil yang memuat gas oplosan dan dibawa kembali ke rumahnya untuk pengembangan kasus.
"Di rumah tersangka, kami menemukan alat dan bahan untuk mengoplos gas LPG, termasuk 34 tabung gas 3 kg subsidi kosong, 1 tabung gas 12 kg non-subsidi kosong, 5 regulator kopling, segel tabung gas, dan berbagai alat lainnya," jelas Kompol Herman.
Barang bukti yang disita antara lain:Mobil Suzuki New Carry hitam dengan Nopol EA 8220 SE, 9 tabung gas 12 kg non-subsidi, 4 tabung gas 5,5 kg non-subsidi, 35 tabung gas 3 kg subsidi kosong, 5 regulator kopling, 1 paket segel gas 12 kg non-subsidi, 50 plastik segel warna merah, 70 segel gas 3 kg subsidi warna merah, 33 segel gas LPG 3 kg subsidi dengan plastik segel, Ember berisi plastik es batu dan Timbangan, potongan baliho, dan berbagai alat lainnya.
Modus operandi AR adalah membeli gas 3 kg subsidi dari pengecer di Kota Bima dan mengumpulkannya di rumah. AR kemudian membeli tabung gas non-subsidi kosong ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Dengan menggunakan regulator kopling, gas dari tabung 3 kg dipindahkan ke tabung non-subsidi yang lebih besar, menggunakan es batu untuk mendinginkan proses transfer gas. Setelah tabung non-subsidi terisi, AR memasang segel yang dibeli secara online dan menjual gas oplosan tersebut dengan harga lebih tinggi di wilayah Rasbar dan Raba.
"Setelah tabung non-subsidi terisi, dia memasang segel yang dibeli secara online dan menjual gas oplosan tersebut dengan harga lebih tinggi di wilayah Rasbar dan Raba," ungkap Kompol Herman.
Dari setiap tabung gas oplosan 12 kg non-subsidi, AR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 55.000, sementara dari tabung 5,5 kg non-subsidi dia mendapat untung Rp 20.000 per tabung.
"Kini AR beserta barang bukti sedang diproses di Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti hukum lebih lanjut," tambah Kompol Herman.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Bima Kota berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara demi menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Bima Kota.(TN).