Bima,- Terhitung mulai hari ini Jumat (7/06/2024) Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membayarkan gaji bulan ke-13 berdasarkan atas gaji bulan Mei 2024 kepada ASN yang mengabdi pada sejumlah unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Hal tersebut Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang pembayaran gaji ke-13 kepada Aparatur Negara pensiunan, penerima pensiun.
Kepala BPKAD Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE menjelaskan, mengacu kepada peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024, sebanyak 10.385 ASN yang terdiri dari 6.513 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan total pembayaran sebesar Rp.32,79 miliar.
Jumlah tersebut akan diterima oleh 1.877 orang PNS Golongan IV senilai Rp. 11,3 Milyar, 3.875 orang PNS Golongan III senilai Rp. 18,5 milyar, 753 orang PNS Golongan II senilai Rp 2,87 milyar dan 10 orang PNS Golongan I senilai Rp 31,6 juta.
Selain kepada PNS, Gaji ke-13 juga diberikan kepada 3.872 tenaga PPPK yang mengabdi pada sejumlah organisasi perangkat daerah senilai Rp 13,6 milyar.
Dirinya berharap pembayaran gaji ke-13 tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menunjang kebutuhan sekolah anak, maupun kebutuhan dasar keluarga.(TN).