Dompu
,- Pejabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Mayjend TNI (Pur) Dr. Hassanudin, SIP., MM bersama Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST., MT, dalam rangkaian kegiatan kunjungan kerja di Bumi Nggahi Rawi Pahu (Kabupaten Dompu) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU). 

MOU ditandatangani di Aula Pendopo Bupati Dompu, Kamis (25/07/24) sekira pukul 19.30 Wita - Selesai saat dilakukan acara perjamuan makan malam bersama dalam menyambut kehadiran Pj. Gubernur NTB dan rombongan. 

Perjanjian kerjasama yang ditandatangani tersebut terkait dengan Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah.

Perjanjian Kerjasama (PKM) atau Memorandum Of Understanding (MOU) yang ditandatangani itu teregister dengan Nomor: 415.4/12/Pem dan Otda/VII/2024 dan Nomor: 500/07/MOU/KS/2024 Tanggal 26 Juli 2024.

Sesuai MOU dimaksud masing-masing pihak yaitu Pemda Provinsi NTB diwakili Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Hassanudin sebagai Pihak Kesatu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu di Wakili Wakil Bupati Dompu sebagai Pihak Kedua melakukan kesepakatan bersama. 

Adapun hal-hal yang disepakati dalam MOU yang ditandatangani oleh kedua belah pihak diantaranya sebagai berikut;

Bahwa Pihak Kesatu merupakan Penjabat Kepala Daerah Provinsi NTB sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 / P Tahun 2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Gubernur.

Bahwa Pihak Kedua merupakan Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Dompu sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom Kabupaten, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.52.252 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengesahan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Maksud dan tujuan dari MOU ini adalah dalam rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota dengan tujuan Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota serta Sinergisitas Pemungutan Pajak Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota.

Obyek kesepakatan bersama dalam MOU ini menyangkut pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok dan pajak alat berat.

Secara terpisah Sekdis Bappenda Kabupaten Dompu, Farid Ansyari, SE., MM yang ditemui di Ruang Kerjanya, Jumat (26/07/24) menyebut MOU yang ditandatangani tersebut sebagai langkah mengoptimalisasi pajak daerah.

"MOU yang ditantangani menjadi kesepahaman bersama antara Pihak Kesatu dengan Pihak Kedua terkait optimalisasi pajak daerah", sebutnya. (TN).