BimaKab
,- Selaku pimpinan yang berada di Desa, syukuri apa yang ada, jangan pernah tergiur banyak godaan di luar. Mari menjaga kewibawaan, kehormatan dan menjaga amanah sebagai kepala desa dari dari awal sampai dengan akhir masa jabatan".

Di samping itu perlu diingatkan bahwa apa yang hari ini diraih, tentu saja tidak terlepas dari doa orang-orang yang dicintai dan telah berjuang bersama Bapak/Ibu Kepala Desa. Oleh karena, itu jangan lupakan kebaikan orang-orang yang telah memperjuangkan para Kades hingga ada di posisi saat ini".

Demikian salah satu pesan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri,SE.M.IP saat memberikan sambutan pada pengukuhan penambahan dua tahun masa jabatan 183 Kepala Desa di Kabupaten Bima Jumat (23/8) yang dipusatkan di Aula Masjid Agung Kabupaten Bima Godo Kecamatan Woha. 

Bupati Bima yang hadir bersama Wabup H. Dahlan M.Noer, unsur FORKOPIMDA, Ketua TP PKK Kabupaten Bima Hj. Rostiati Dahlan, S.Pd, Sekda Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE, Inspektur Kabupaten Bima Drs.Agus Salim, M.Si, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kamaruddin, S.Sos para Kepala OPD, Kabag dan Camat mengingatkan pentingnya para Kades memanfaatkan penambahan masa jabatan tersebut.

Di hadapan lebih dari 600 undangan yang terdiri dari para kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan TP. PKK desa yang menghadiri prosesi pengukuhan tersebut, Bupati IDP mengungkapkan, "Penambahan dua tahun masa jabatan tanpa pemilihan ini merupakan rahmat dari Allah SWT.  

Oleh itu manfaatkan sebaik mungkin kesempatan ini untuk menyelesaikan program dan kegiatan yang belum dituntaskan dalam masa jabatan dan memenuhi harapan masyarakat. "Saya mengharapkan para kepala desa mampu membangun kemitraan yang baik dengan BPD dan seluruh perangkat yang ada di desa baik Kepala Dusun, Ketua RT dan RW, karena tidak ada pembangunan yang bisa dilaksanakan dengan baik jika tidak mampu menjaga ritme hubungan dengan semua unsur ". Tandasnya. 

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Bima:

Ke 183 SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa tersebut diserahkan kepada para Kases hasil Pilkades Bergelombang Periode 2019-2025 menjadi 2019-2027, Periode 2020-2026 menjadi 2020-2028 dan Periode 2022-2028 menjadi 2022-2030.(TN).