BimaKab,- Menyikapi terjadinya kelangkaan LPG bersubsidi 3 kg yang terjadi di sejumlah wilayah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan beberapa agen penjualan LPG 3 kg dan OPD terkait Selasa (13/8/2024) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
Rakor tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan yang harus ditindaklanjuti terkait penanganan distribusi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg Bersubsidi.
Sekda Adel yang didampingi Kadis Perindag Amrin Munawar, SE, Kabag Ekonomi Andi Haris Nasution S.IP, Pejabat Polres dan Satpolpp dan lima Agen LPG memaparkan, poin kesepakatan tersebut yaitu Pemkab Bima dan Pertamina akan terus mengupayakan penambahan kuota LPG 3 kg bersubsidi untuk konversi sektor pertanian dan nelayan sesuai usulan pemerintah daerah kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM RI.
Pertamina Patra Niaga akan meningkatkan pengawasan kinerja para agen dan memberikan teguran/sanksi apabila terjadi penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Bima.
Para agen juga berkomitmen untuk secara aktif melakukan pengawasan kepada pangkalan-pangkalan di dalam wilayah untuk memastikan penjualan elpiji 3 kg bersubsi sesuai HET berdasarkan SK Gubernur NTB nomor 750-444 Tahun 2023 sesuai wilayah kerja masing-masing agen, melakukan pembinaan untuk melakukan perbaikan data masyarakat yang berhak menerima berdasarkan data KTP, kartu keluarga masing-masing wilayah kerja melalui aplikasi Pertamina. Juga melakukan revisi penunjukan pangkalan, memberikan sanksi Apabila terjadi pelanggaran terhadap surat penunjukan pangkalan.
Kesepakatan lainnya adalah pemerintah daerah dan Pertamina akan mengupayakan pendirian stasiun pengisian LPG bersubsidi 3 kg (SPBE) dan SPBE Non PSO di wilayah kabupaten Bima.
Mengupayakan pembentukan Peraturan Bupati terkait pengendalian dan pengawasan distribusi, membentuk Satgas bersama pengendalian dan pengawasan distribusi LPG 3 kg.
Para pihak juga menyepakati adanya hotline pengaduan masyarakat kepada Satgas bersama dan pengaduan Pertamina: 135.
Usai Rakor, OPD terkait dan Pertamina melakukan inspeksi mendadak ke tempat-tempat usaha UMKM di kecamatan Bolo dan langsung mengambil tindakan tegas dengan mewajibkan penggunaan LPG 5,5 dan 12 kg bagi kegiatan usaha yang beromzet besar dan menarik tabung gas 3 kg.(TN).