Dompu
, - Seorang pengedar sabu, diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Selasa (3/9/2024) sekira pukul 21.45 Wita, di sebuah rumah di Dusun Soritatanga Desa Soritatanga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Terduga inisial DHR (31) diciduk Tim Opsnal dengan barang bukti disimpan di dalam 1 (Satu) bungkusan rokok Surya 12 yang didalamnya terdapat 1 klip yang berisi 1 bungkusan/poket kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Awalnya, kata Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa di Desa Soritatanga, ada sepasang suami istri yang beraktifitas menjual narkotika jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat. 

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Katim Opsnal *Aipda Syarifuddin, SH* langsung bergeser dari Desa Doropeti menuju ke Desa Soritatanga. 

Tak tunggu waktu lama, setelah memastikan keberadaan rumah terduga, Tim langsung masuk dan melihat seorang laki-laki berinisial *DHR* yang sedang berada dalam kamar. 

"Kaget melihat tim masuk, terduga berusaha kabur ke arah dapur dan saat itu juga terduga *DHR* menjatuhkan satu bungkusan rokok. Namun tim langsung mengamankan terduga sehingga tidak bisa berkutik," ungkap Kasat.

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan badan terduga *DHR* tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah termasuk bungkusan rokok yang sebelumnya dibuang atau dijatuhkan oleh terduga *DHR*.

Hasil penggeledahan rumah tidak ditemukan barang bukti, namun di dalam bungkusan/kotak rokok ditemukan berisi klip plastik yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket/bungkusan berisi kristal bening diduga narkotika. 

Terkait dengan barang bukti narkotika tersebut, terduga *DHR* mengaku mendapatkan dari istrinya bernama *RHM* yang biasanya dititip kepadanya untuk dijual apabila istinya (RHM) keluar rumah. 

"Diakui oleh terduga memang tersisa hanya 1 poket saja yang ada padanya saat tim opsnal masuk, sementara yang lainnya telah dibawa oleh *RHM* (istri) keluar rumah yang kemungkinan berpapasan dengan tim opsnal masuk rumah.

"Menurutnya bahwa yang paling aktif melakukan transaksi adalah *RHM*," sebut Kasat.

Dari hasil interogasi terhadap *DHR* bahwa narkotika diperolehnya dari keluarga istrinya yang berada di Bima dikirim menggunakan bis. Menurut terduga *DHR* bahwa *RHM* istrinya ini biasa dikirimin dua kali dalam seminggu lewat bis jurusan Bima-Calabai. 

"Namun untuk hal-hal lain berkaitan dengan komunikasi tidak diketahui olehnya," tungkasnya.

Selanjutnya pukul 22.30 wita, tim opsnal bersama dengan saksi dan perangkat Desa setempat melakukan pencarian keberadaan *RHM* selama lebih kurang satu jam namun tidak ditemukan. 

"Menurut keterangan warga setempat bahwa *RHM* kabur meninggalkan dusun soritatanga begitu melihat tim opsnal masuk ke dalam rumahnya," tandas Kasat.

Karena *RHM* tidak ditemukan, pukul 23.30 wita tim opsnal kembali ke Mako Polres Dompu dengan membawa terduga dan barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.(TN).