Dompu, - Seorang pria inisial FP (19) warga Mada Ntonggu dan MD (19) warga Dori Dungga, Desa Madaprama, diamankan Personil Polsek Woja, Rabu (4/9/2024) sekira pukul 23.30 Wita, diduga pelaku pencurian dengan pemberatan.
Kedua terduga diamankan bersama terduga penadah inisial FK seorang penjual kambing berdasarkan dengan pengaduan korban Haniadin (35) yang melaporkan hilangnya seekor Kambing miliknya
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Woja Ipda Zainal Arifin, S.Ip, ia menyebutnya bahwa berdasarkan keterangan korban, kambing miliknya diduga dicuri. Korban menjelaskan bahwa kambing miliknya awalnya di lepas liar.
"Ketika korban dicek pada paginya, ia tak mendapati kambingnya di kandang," ungkap Kapolsek.
Setelah ditelusuri, korban mendapat informasi bahwa kambing nahas tersebut ditemukan di kandang penampungan milik seorang pedagang inisial FK, dan diakui bahwa kambing tersebut dijual oleh terduga pelaku.
"Diakui, bahwa kambing tersebut dijual seharta 1.1 juta rupiah," beber Kapolsek.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Ka Timsus Elang Sektor Woja dan Kanit Reskrim Woja Bripka Abdul Hamid, SH bersama anggota Timsus Elang Woja untuk menyelidiki keberadaan terduga pelaku.
Tak butuh waktu lama, Timsus memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Desa Madaprama. "Kemudian Timsus bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama Barang Bukti Hasil Curian berupa 1 Ekor Kambing Warna Hitam corak putih," ungkap Kapolsek.
Dari hasil pengembangan, rupanya terduga FP tak sendiri, ia bersama rekannya MD yang turut serta membantu, dan berhasil di amankan untuk selanjutnya digelandang ke Mapolsek Woja untuk diperiksa lebih lanjut.(TN).