BimaKab
,- Dokumen APBD tahun anggaran 2025 tersebut disampaikan Wakil Bupati Bima H.Dahlan M. Noer dalam Pendapat Akhir Kepala Daerah atas Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Bima Jumat (29/11) di ruang rapat utama DPRD setempat.

Dahlan dihadapan sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Diah Citra Pravitasari Citra dan didampingi tiga orang unsur Wakil Ketua yaitu Muhammad Erwin, S.IP., M.IP (Fraksi PPP), Murni Suciati (Fraksi PAN) dan Nazarudin, SH (Fraksi Nasdem) tersebut menyampaikan beberapa poin penting.

"Rancangan Perda APBD TA. 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 2,12 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp. 246,01 milyar, pendapatan transfer sebesar Rp. 1,86 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 14,4 miliar.

Sementara itu lanjut Dahlan komponen belanja dalam APBD TA. 2025 ditetapkan sebesar Rp. 2,12 triliun. 

Dari komponen tersebut belanja operasi direncanakan sebesar Rp. 1,63 triliun, belanja modal Rp. 182,5 milyar, belanja tidak terduga Rp. 3,5 milyar dan belanja transfer sebesar Rp. 308,17 milyar. 

"Pada sisi belanja daerah, pengalokasian belanja daerah tetap difokuskan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah, peningkatan kualitas layanan dasar dan pemenuhan target standar pelayanan minimal. Sedangkan pembiayaan daerah digunakan untuk penyertaan modal bagi badan usaha milik daerah". Jelas Dahlan di hadapan para kepala OPD dan Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah yang menghadiri rapat paripurna tersebut.(TN).