Prof Henri Subiakto: UU ITE Harus Dikawal agar Tak Menjadi Alat Pembungkam Pers

Wed, 29 Oct 2025 19:03:37 Dilihat kali Author Admin
IMG-20251029-WA0001

JAKARTA – Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Prof Henri Subiakto menegaskan bahwa Undang-indang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi digital yang melahirkan bentuk-bentuk komunikasi baru di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Prof. Henri dalam Dialog Nasional bertema “Media Baru vs UU ITE” yang diselenggarakan SMSI Pusat secara daring melalui platform Zoom Meeting, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan ini digelar dalam rangka menyongsong peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan beragam aktivitas berbasis internet yang menimbulkan perbuatan hukum baru sehingga membutuhkan dasar pengaturan.

“Transaksi dan aktivitas baru berbasis internet menimbulkan perbuatan hukum baru yang perlu diatur. Karena itu, UU ITE menjadi penting,” ujar Prof. Henri.

Ia memaparkan, jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 191 juta orang, sementara pengguna media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan X (Twitter) mencapai lebih dari 224 juta akun aktif. Dengan jumlah tersebut, UU ITE menjadi salah satu regulasi yang paling sering digunakan dalam berbagai kasus hukum di Indonesia.

Namun, Prof. Henri menyoroti bahwa penerapan UU ITE kerap menimbulkan persoalan, terutama ketika digunakan untuk menjerat karya jurnalistik maupun opini publik yang disampaikan melalui media.

“Wartawan dan media bekerja dalam koridor Undang-Undang Pers. Mereka tidak bisa diperlakukan sama dengan pengguna media sosial biasa. Tapi sayangnya, masih sering ada salah tafsir dalam penerapan UU ITE terhadap produk jurnalistik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa di era digital saat ini, media baru seperti podcast dan media daring berkembang pesat karena kemudahan akses serta rendahnya biaya produksi.

“Podcast itu menarik karena mudah diakses dan dibuat. Biayanya murah, sehingga lebih independen dari tekanan iklan atau sponsor,” jelasnya.

Meski demikian, Prof. Henri mengingatkan bahwa media baru tetap harus memegang prinsip jurnalisme dan kode etik pers, termasuk dalam hal verifikasi fakta dan menjaga objektivitas pemberitaan.

“Podcast dan media daring memang berbeda format, tapi secara fungsi keduanya sama-sama menyampaikan informasi kepada publik. Hanya saja, banyak yang belum diakui secara resmi oleh Dewan Pers,” tuturnya.

Ia juga menyoroti masih maraknya kasus kriminalisasi terhadap jurnalis yang dilaporkan menggunakan UU ITE, terutama ketika karya jurnalistik menyinggung isu sensitif seperti korupsi atau kritik terhadap pejabat publik.

“Sekarang banyak orang yang kerjanya lapor. Sedikit berbeda pendapat, langsung dilaporkan dengan UU ITE. Ini yang menakutkan,” tegasnya.

Menutup paparannya, Prof. Henri mendorong SMSI untuk berperan aktif dalam memperjuangkan revisi UU ITE agar penerapannya tidak mengekang kebebasan pers maupun kebebasan berpendapat.

“SMSI perlu mengambil peran untuk memastikan UU ITE tidak menjadi alat pembungkam, tapi tetap mengedepankan semangat kebangsaan dan kebaikan bagi bangsa,” tegasnya. (***)

Baja Juga

News Feed

Kakan Kemenag Dompu Pimpin Upacara Pembukaan HAB Ke-80.

Fri, 7 Nov 2025 08:09

Dompu,- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu, H. Najamuddin, S.Pd., M.Pd., memimpin dan menyampaikan amanah pada apel Pembukaan HAB KE-80…

Dialog Nasional SMSI Songsong HPN 2026: “Media Baru vs UU ITE”.

Wed, 29 Oct 2025 19:07

JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Dialog Nasional bertajuk “Media Baru vs UU ITE” di Kantor Pusat SMSI,…

Prof Henri Subiakto: UU ITE Harus Dikawal agar Tak Menjadi Alat Pembungkam Pers

Wed, 29 Oct 2025 19:03

JAKARTA – Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Prof Henri Subiakto menegaskan bahwa Undang-indang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU…

Bupati BBF : Nanti SK Dikpora Akan Diperkuat Lagi Dengan SK Bupati

Tue, 28 Oct 2025 19:39

Dompu,-Penerbitan SK pemberhentian sementara alias pencopotan terhadap SHD sebagai Kepala SMPN 6 Dompu, oleh Dikpora Kabupaten Dompu NTB tertanggal 24…

Kompleksnya Tantangan Tugas dan Fungsi ASN Dalam Pelaksanaan Tusinya, Mental Health Diperlukan

Mon, 27 Oct 2025 07:19

Oleh: Firmansyah Tantangan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) kedepannya bukan semakin ringan namun semakin berat dan kompleks. Berkaitan…

Bupati Perintah Kadispora Copot Kepsek SMP Negeri 6 Dompu

Mon, 27 Oct 2025 04:59

Dompu,-Kasus dugaan Manipulasi Data yakni SK Guru Tidak Tetap (GTT) yang diterbitkan oleh Kepala SMPN 6 Dompu saudari SHD teruntuk…

Buntut Pelepasan Terduga Kasus Pelecehan Seksual, Warga Empat Desa Blokir Jalan

Sun, 26 Oct 2025 06:21

Dompu,- Tidak terima dengan tindakan pihak Polres Dompu, warga empat desa di Kabupaten Dompu pecah pada Sabtu (25/10/2025) malam sekitar…

Persoalan Kepsek SMP Negeri 6 Dompu Makin Menarik, Baca Beritanya!

Fri, 24 Oct 2025 14:21

Dompu,- Persoalan yang menyeret nama Kepala SMP Negeri 6 Dompu berinisial SHD dalam kasus yang dihadapi saat ini menjadi perhatian…

Bupati Dompu dan Dikpora Diminta Segera Copot Kasek SMPN 6 Dompu

Thu, 23 Oct 2025 10:18

Dompu,-Belum adanya kepastian tentang keputusan untuk Kepala SMP Negeri 6 Dompu, puluhan wali murid melakukan unjuk rasa dengan mendesak kepada…

BKD dan PSDM Surati Bupati Dompu Terkait Kepsek SMPN 6

Tue, 21 Oct 2025 19:53

Dompu,-BKD dan PSDM Kabupaten Dompu mengaku telah menyurati Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE guna memerintahkan Inspektorat untuk segera mengaudit Kepala…