Dompu,- Diduga mencuri satu ekor kambing, pria berinisial HN alias Cungki (29 Tahun) ditahan oleh Tim Puma Polres Dompu pada Hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 pukul 20.00 Wita.
Penangkapan terhadap terduga pelaku atas laporan dari korban yang bernama Deden Ferdiansyah (24) Dusun Dua Baka, Desa Serakapi, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu yang merasa kehilangan kambingnya.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada hari Jum’at 5 Februari 2021 yang awalnya ia melepas empat ekor kambingnya di areal kuburan Desa Serakapi. Biasanya kambing-kambing itu pulang sendiri pada sore harinya. Namun sore itu hanya tiga ekor yang kembali ke rumah, sedangkan 1 ekor kambing jantan tak kembali.
Karena tidak ada satu ekor kambingnya kemudian Si Korban mencari tapi tidak ditemukan, lalu si korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi pun mendatangi rumah terduga pelaku sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh si korban dan alhasil terduga pelaku bersama barang bukti satu ekor kambing milik Deden berhasil ditemukan dirumahnya Tim Puma Polres Dompu.
Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut.(Rafa)